Parpol

Tegas, Kader di Morotai Siap Mundur, Jika Demokrat Dipimpin Moeldoko

Pose bersama Ketua dan kader partai Demokrat Pulau Morotai. Foto: M. Rasai/HMN

"Penyerahan surat permohonan perlindungan hukum itu sebagai upaya pengambil alih partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang mengajukan upaya hukum di tiga tingkatan pengadilan yakni Gugatan di PTUN, Banding di PT TUN Jakarta, dan Kasasi di MA setelah SK Penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat oleh Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham," katanya.

Sementara untuk alasan ia mendukung AHY sebagai ketua umum partai Demokrat, karena menurutnya sah dimata hukum.

Bahkan dia optimis Moelodoko Cs bakal kembali tumbang, jika tetap bersikiras untuk melakukan PK.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: M. Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga