Kasus
Laporan Dugaan Pengrusakan Kantor Desa Sabatang ‘Tatono’ di Polres Halmahera Selatan

"Setelah kita cek dibagian Reskrim, tidak ada orang. Keterangan yang kita dapatkan dari beberapa orang anggota polisi, kata mereka laporan tersebut sudah ditangan Kasat. Namun, Kasat pada saat itu tidak berada ditempat, ada keluar daerah," ungkapnya.
"Kita kemudian cek juga ke SKPT, keterangan mereka sama bahwa laporan itu sudah ada di Kasat Reskrim. Kemudian kita cek lagi ke unit satu pidum (pidana umum), ternyata keterangan dari salah satu anggota disitu, laporan belum sampai, keterangan pun sama, masih ada di Kasat Reskrim," sambungnya.
Ia bilang, keesokan harinya atau tanggal 18 mereka kembali mendatangi Polres untuk mengecek laporan tersebut sekaligus membuat laporan soal ITE atau dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Yang kita takutkan laporan yang dimasukkan itu tidak proses seperti laporan sebelumnya. Harapan kita perkara kita jangan terlalu lama ditunda. Karena ini menyangkut dengan keadilan yang didapatkan oleh klien kami. Kita berharap terlapor secepatnya diperiksa, dimintai keterangan," katanya.
Disentil terkait langkah hukum selanjutnya, jika tidak ada progres di Polres Halamhera Selatan, menurut dia, pihaknya akan membawa masalah ini ke Polda Maluku Utara.
"Langkah ke Polda kita sudah pikirkan. Tapi kita masih memberikan waktu ke Polres. Kami berharap Kapolres melalui Kasat Reskrim memberikan kepastian hukum atau ada kejelasan. Kasat masih diluar daerah, sampai kapan. Ini yang disayangkan. Korban sangat berharap adanya keadilan," tandasnya.
Komentar