Penyelanggara Pemilu

Bawaslu Morotai: Kami Tidak Benci KPUD, Tunggu Saja Putusan DKPP

“Bawaslu akan terus mengawasi karena dalam setiap amar putusan DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi kasus tersebut," jelasnya.

Menurutnya, Bawaslu Morotai melaporkan KPUD berdasarkan berdasarkan hasil temuan. Bawaslu secara kelembagaan membuat dokumen tuntutan dan menindaklanjuti ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik.

“Ada kurang lebih 2 orang anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol. Pertama atas nama Jamail Labuha sebagai pengurus Partai PKS di PPS Desa Kolorai. Kedua, Yasin Rorano sebagai pengurus Partai Nasdem di PPS Desa Joubela. Keduanya, sampai hari ini nama mereka masih terdaftar di parpol," ungkapnya.

Sebelumnya Bawaslu telah mempertanyakan aplikasi ke KPUD. Namun, masih ada juga anggota PPS yang masuk dalam kepengurusan Parpol lolos sebagai penyelenggara pemilu.

"Yang jelas kami tidak bermaksud untuk menyerang lembaga tetapi sikap kami adalah melaksanakan tugas dan wewenang kami sebagai Bawaslu. Artinya tidak serta merta kami benci mereka kemudian kami apa mereka, tidak seperti itu," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga