Pemerintahan
DPRD Paripurna Pemberhentian Jasri Usman dari Wawali, Wali Kota Ternate Tak Hadir

Sementara soal nama-nama pengganti yang diusulkan, menurut dia, belum. Karena, pihaknya masih akan melihat ketentuan yang berlaku.
"Ada ketentuan yang bisa diusulkan, itu kan ada masanya, waktu mengisi kekosongan jabatan, maksimal diatas 18 bulan," ujarnya.
Ia bilang, 18 bulan itu nanti dilihat, apakah pada waktu yang bersangkutan mengajukan pemberhentian, berhenti dari wakil wali kota atau putusan tetap dari kementerian dalam negeri.
"Ada dua hal itu yang akan kami lihat. Tapi kami juga menyiapkan, selain konsultasi lisan yang sudah dilakukan teman-teman Badan Musyawarah," katanya.
"Kami juga menyurat ke kemendagri untuk meminta penjelasan tertulis berkaitan dengan mengisi kekosongan wakil wali kota itu, apakah jika proses dari kemendagri sampai ke DPRD sisa 17, apakah bisa diusulkan atau tidak," tandasnya.
Komentar