Ternate

Pendapat Margarito Soal Vandalisme di Ruangan Sekda Ternate

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. || Foto: Tempo/Tony Hartawan

Sehingga tanpa kedua hal tersebut, berarti pencopotan tidak bisa dilakukan, sebab dalam hal ini juga tidak ada diskresi Wali Kota.

"Sekda tidak bisa dicopot hanya karena diminta oleh orang-orang," tegasnya.

Margarito, mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tahun 2006 hingga 2007, menjelaskan bahwa Wali Kota harus diingatkan bahwa ia bekerja berdasarkan aturan dan tidak bekerja atas dasar politik dan lainnya.

"Saya meminta kepada Wali Kota untuk memastikan bahwa ia bertanggung jawab dalam pekerjaannya. Ia juga harus transparan dalam pekerjaan, dan harus dibuktikan dengan surat dan bukan berdasarkan permintaan orang," jelas Margarito.

Dalam persoalan ini, Margarito justru mempertanyakan siapa sebenarnya di balik aksi tidak terpuji tersebut.

"Jangan-jangan dia (Tauhid) sendiri yang membuat kegaduhan?" tanya Margarito.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga