Dugaan Kolusi
Penjelasan Pokja ULP Pemda Halmahera Tengah soal Dugaan Kolusi Tender Proyek

Menurut Abubakar, dalam SBU sudah tertera informasi mengenai masa berlaku, dan data yang sah adalah data yang ada dalam QR-Code, bukan hanya melihat masa berlaku pada sertifikat fisik.
Namun, ketika ditanyai mengenai informasi adanya anggota Pokja yang tidak menandatangani berita acara penetapan pemenang tender, Abubakar menanyakan sumber informasi tersebut dan enggan memberikan tanggapan terkait kebenaran informasi tersebut.
Ketua DPD Gapeknas Maluku Utara, Sudirman Karim, memberikan tanggapan terhadap keterangan dari Ketua Pokja. Menurutnya, Pokja tidak hanya bergantung pada dokumen yang diunggah dalam sistem LPSE dan saat pembuktian fisik.
Ia menjelaskan bahwa SBU saat ini berbentuk sertifikat digital dan setiap Pokja wajib memeriksa keaktifan SBU yang digunakan oleh badan usaha melalui sistem www.siki.pu.go.id/search/search_status_permohonan_lsbu.
"Perlu saya tegaskan bahwa yang menerbitkan SBU bukan asosiasi badan usaha, melainkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di bawah Kementerian PUPR," kata Sudirman.
Kepala Dinas Perkim, Abdullah Yusup, saat dimintai konfirmasi terkait tahapan tender pekerjaan Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Lainnya, enggan memberikan kepastian terkait status paket tersebut dan menyarankan untuk mengonfirmasikan kepada Pokja.
Komentar