Pedagang
Temui Pedagang, Camat Weda Utara Minta Penataan Bangunan

"Apalagi warung makan, pasti pengunjung akan berlama-lama," ujarnya.
Menurut Takdir, penertiban ini dilakukan sesuai instruksi dari Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, untuk menertibkan bangunan yang berada di bahu jalan ruas nasional yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bangunan-bangunan tersebut juga dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan membagikannya kepada mereka," tambahnya.
Takdir juga menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berjarak sekitar 4 meter dari badan jalan.
"Jarak empat meter tersebut digunakan sebagai area parkir," tegasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar