Penyelanggara Pemilu

Berakhirnya Masa Jabatan Tiga Komisioner Bawaslu Halmahera Tengah

Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi yang ditinggalkan oleh ketiga komisioner yang telah berakhir masa jabatannya telah dialihkan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

"Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengambil alih tanggung jawab, termasuk pengawasan pelaksanaan Pemilu, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa," jelasnya.

"Fungsi pelaksanaan anggaran masih dijalankan oleh kami, namun dalam koordinasi dengan Provinsi karena kami masih merupakan bagian dari Satker Provinsi," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga