HUT RI ke-78

Puluhan Narapidana di Halmahera Tengah Dapat Remisi

Kepala Rutan kelas IIB Weda Nurchalis Nur. Foto: Risno Hamisi/HMN

Dari total 34 narapidana yang mendapatkan remisi, 3 di antaranya menerima remisi 5 bulan, 7 mendapat remisi 4 bulan, 9 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 6 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan, dan 9 orang lainnya mendapat remisi 1 bulan.

Nurchalis juga menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi memiliki kasus yang beragam, seperti perlindungan anak (16 orang), pemerkosaan (3 orang), narkotika (7 orang), laka lantas (3 orang), pencurian (4 orang), dan kekerasan berat (1 orang).

"Narapidana dalam kasus korupsi tahun ini tidak mendapatkan remisi," tambahnya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi umum akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Agustus 2023, di Pendopo Falcino Weda. Penjabat Bupati Halteng, Ikram M Sangadji, akan memberikan SK remisi setelah acara upacara bendera.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga