Narkotika

Perwira Polwan di Ternate Tangkap Pengguna Ganja

Pelaku dan barang bukti ganja seberat 5 gram || Foto: Humas Polres Ternate

Wahyuddin mengimbau warga Ternate untuk bersama-sama menjaga lingkungan mereka dari peredaran Narkoba maupun miras.

"Apabila ada peredaran Narkoba maupun miras yang diketahui, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," tambahnya.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin, menambahkan bahwa terduga tersangka telah diamankan dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.

"Hasil tes urine menunjukkan bahwa terduga tersangka positif mengonsumsi Ganja," katanya.

Diketahui, terduga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga