Lingkungan Hidup

Aktivitas Tambang Diduga Telah Cemari Lingkungan, Mahasiswa Halmahera Tengah Aksi di Jakarta

Masa aksi saat menyerobot salah satu kantor perusahan tambang di Jakarta || Foto: Istimewa

Hipma Halteng juga menuntut agar KLHK memberikan sanksi kepada PT.IWIP dan PT. First Pasifik Mining.

Selain itu, mereka meminta KLHK untuk menghentikan sementara kegiatan tambang di wilayah tersebut.

"Pencemaran air sungai di Desa Sagea, Halmahera Tengah ini disebabkan oleh aktivitas tambang," tegasnya.

Tuntutan lainnya mencakup permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengirim tim investigasi ke Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Mereka juga meminta PT. IWIP, PT. Weda Bay Nickel, dan PT. First Pasifik Mining untuk segera menghentikan aktivitas penambangan sementara, karena dugaan pencemaran air sungai Desa Sagea disebabkan oleh material tambang.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga