Pajak

Bapenda Halmahera Tengah Bantah Penjabat Bupati Renegosiasi Pajak Restoran dengan PT IWIP

Kaban Bapenda Arif Djalaluddin || Foto: Risno/Halmaherapost

Arif menyatakan bahwa hingga saat ini, PT IWIP belum menyetujui atau setuju dengan jumlah pajak restoran yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah melalui surat Bupati Nomor 970/0647 tanggal 19 September 2022 tentang pemberitahuan penetapan pajak daerah.

Sejak awal tahun 2023, Penjabat Bupati telah menekankan kepada semua perangkat daerah bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada data yang valid dan bukan pada asumsi atau keinginan semata.

"Klaim sejumlah 260 miliar yang dinyatakan oleh beberapa pihak hanya berdasarkan asumsi dan perhitungan, tetapi tidak memiliki dukungan data valid terkait dengan jumlah subjek pajak yang membayar kepada jasa restoran yang dikelola oleh perusahaan," jelasnya.

Menurut Arif, Pemerintah Daerah dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi daerah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak mengikuti peraturan yang berlaku, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai pungutan liar.

Penjabat Bupati tidak pernah melakukan renegosiasi dengan vendor penyedia layanan restoran karena tidak ada dasar yang membenarkan, dan hingga saat ini, Pemerintah Daerah belum melakukan perundingan dengan vendor terkait pajak restoran, serta belum ada penetapan yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

"Klaim yang dibuat oleh beberapa pihak adalah tidak benar dan cenderung merusak reputasi Penjabat Bupati Halmahera Tengah. Pemerintah Daerah akan mengambil langkah hukum terhadap individu atau pihak yang menyebarkan berita palsu yang dapat merusak nama baik Penjabat Bupati Halmahera Tengah," tegasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga