Pembangunan

Pergub Tentang Lisensi Arsitek Di-launching, Begini Harapan Gubernur Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba bersama Ketua dan Pengurus IAI saat launcing Pergub Lisensi Arsitek. Foto: Layank

Ketua IAI Maluku Utara, Iksan MS. Marsaoly mengatakan, upaya IAI mendorong dibuatnya Pergub tentang Lisensi Arsitek telah dijalankan sejak lama dengan kurun waktu kurang lebih satu tahun.

"Teman-teman Kelompok Kerja (Pokja) untuk mendorong percepatan lisensi yang di Ketuai Umar Jafar Albaar bekerja sangat luar biasa, sejak 2022 dibentuk Alhamdulillah malam ini sudah launching Pergub," ungkapnya.

Ia bilang, Pergub tentang Lisensi Arsitek ini diharuskan oleh Undang-Undang (UU) agar semua daerah harus menerbitkan Pergub lisensi.

"Pergub Lisensi ini adalah perintah UU No 06 tahun 2017 tentang Arsitek bersama PP No 15 tahun 2021, serta UU Bangunan Gedung dan PP No 16 tahun 2021," katanya.

Menurutnya, setelah di-launching Pergub ini, pihaknya akan melakukan road show ke sepuluh Kabupaten/Kota sebagai pelaksana SIM BG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk berkoordinasi dengan PUPR juga melakukan sosialisasi.

"Kabupaten/Kota sebagai pelaksana SIM BG dalam menjalankan proyek baik pemerintah maupun swasta memerlukan lisensi arsitek, karena setiap penandatanganan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung harus ditandatangani IAI dan arsitek berlisensi," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga