Pilpres 2024
TIDAR Maluku Utara Deklarasi Dukung Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Sementara itu, Kabid Hukum TIDAR Maluku Utara, Taufik Layn menegaskan bahwa saat ini mereka juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Bacapres-Bacawapres.
Ia bilang, peluang Gibran maju sebagai Bacawapres tergantung putusan MK. Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 (UU Pemilu), batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun.
"Walau demikian, kami sebagai warga negara yang taat hukum tetap akan menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang," pungkasnya.
Komentar