Anggaran Daerah
TPP Menunggak 3 Bulan, ASN Morotai Minta Bupati dan Sekda Transparan

Morotai - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meminta Pj. Bupati Muhammad Umar Ali dan Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Suriani Antarani, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Para ASN di Pemda Morotai meminta penjelasan ini karena pembayaran TPP hanya dilakukan satu bulan, yaitu bulan September, sementara dua bulan sebelumnya, yaitu Juli dan Agustus, tidak dibayarkan.
"Seharusnya pembayaran dilakukan secara bertahap. Jadi, jika ada tunggakan 3 bulan, seharusnya dibayar dari bulan Juli, bukan bulan September," keluh para ASN yang meminta namanya dirahasiakan pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca juga:
Laga Malut United vs PSIM Berbuntut Sanksi
Malut United FC Tanpa Isaev Versus Nusantara United, Strategi Imran Dinanti
Melihat Kondisi Tekini Proyek Reklamasi di Ternate yang Dibiarkan Terbengkalai
Meskipun demikian, mereka menyadari bahwa pembayaran TPP yang tidak dilakukan bukanlah suatu keharusan karena hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Minimal, alasan mengapa 2 bulan TPP belum dibayarkan dapat dijelaskan secara terbuka. Jangan tunggakan TPP selama 3 bulan, namun tiba-tiba hanya dibayar untuk 1 bulan. Begitu pula, seharusnya bukan hanya bulan September, tapi juga Juli dan Agustus," ujar mereka.
Komentar