Dana Desa
Tunggakan ADD 2020 kepada 50 Desa di Halmahera Tengah Mulai Dibayar

Menurut Mustami, penerima gaji dan insentif di setiap desa termasuk aparatur desa, kader posyandu, BPD, LPM, guru ngaji, dan sara. Jika aparatur telah meninggal, maka ahli warisnya yang akan menerima. Selain itu, bagi yang tidak menjabat lagi, akan dibuat berita acara untuk penerimaan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdurahim Yau, mengungkapkan bahwa sisa tunggakan ADD tahun 2020 yang dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023 mencapai Rp7,7 miliar.
DPRD merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk membayar sisa tunggakan ADD yang belum dibayarkan pada tahun 2020. Tunggakan ini terjadi karena beberapa desa belum menyampaikan pertanggungjawaban triwulan sebelumnya.
"Oleh karena APBD Perubahan 2023 telah ditetapkan, maka Pj Bupati memerintahkan untuk segera melakukan pembayaran sisa tunggakan ADD ini. Secara teknis, hal ini dilakukan oleh BPMD dan Kepala desa," pungkas Abdurahim Yau.
Komentar