Tes PPPK
464 Peserta Tes PPPK 2023 Siap Beradu Nasib di CAT

Dian Angriani juga menyebutkan bahwa dalam proses ini, terdapat dua kategori peserta yang akan mengikuti tes, yaitu Kategori Umum dan Kategori Khusus.
"Iya, ada pengelompokan kategori. Kalau sebelumnya menggunakan P1 dan seterusnya, namun sekarang hanya menggunakan kategori umum dan khusus," katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, peserta yang masuk dalam Kategori Umum dan lulus passing grade masih harus mengikuti tahapan tes wawancara.
"Bagi peserta Kategori Umum yang lulus passing grade, masih akan mengikuti tes wawancara. Namun, jika tidak mencapai passing grade, mereka dianggap tidak lulus," jelasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar