Pemilu 2024

Panwaslucam Pulau Hiri, Ternate Segera Rekrut PTPS Pemilu 2024

Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Hiri, Junaidi Dahlan. Foto: Istimewa

Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih lanjut dia, direncanakan akan berlangsung pada 22 Januari 2024. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas diberi waktu 24 jam - 7 Februari 2024

"Silahkan bagi masyarakat Pulau Hiri yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4x6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu kecamatan Pulau Hiri", katanya.

Sekadar diketahui, adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

"Untuk Informasi lebih lanjut dapat datangi sekretariat Panwaslu Pulau Hiri dan pantau media sosial Panwaslu Pulau Hiri. atau melalui telpon 081342256532 (Mita)", pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rls
Editor: Redaksi

Baca Juga