Cek Fakta

AMSI-KPU Tandatangani MoU Pelaksanaan Cek Fakta dalam Penyelenggaraan Pemilu

AMSI dan KPU RI melakukan pertemuan sebelum menandatangani nota kesepahaman Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilu. Foto: Istimewa

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam
penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan Cek Fakta juga sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing Lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota Kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Nota Kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan
kesepakatan Bersama.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Rls
Editor: Redaksi

Baca Juga