Perkara

4 Bos Tambang Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara

Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

"Hubungan Pak Stevi dan Gubernur saya tidak tahu," akunya.

Menurut Mufti, pihaknya pernah menyumbangkan uang sebesar Rp 20 juta melalui rekening panitia karena ada proposal kegiatan Hari Bhakti Rimbawan yang telah disampaikan.

"Kemudian juga ada arahan dari Pak Stevi. Itu diambil dari perusahaan," terangnya.

Dalam pengajuan IPPKH, lanjut Mufti, kendala yang dihadapi hanyalah kekurangan atau perbedaan sumber peta, sebab itu sebagai syarat pertimbangan untuk menjadi rekomendasi.

"Tidak ada kendala izin yang bertentangan dengan hukum. Semua harus dilengkapi sesuai peraturan," jelasnya.

Sedangkan untuk pertemuan atau koordinasi dengan Pemda Malut, kata dia, sesuai arahan dari pimpinan semua melalui Stevi.

Sementara Tus dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui terkait permasalahan terkait IPPKH lantaran telah resign. Selain itu, sewaktu masih kerja juga tidak mengetahui soal perubahan jalan.

"Sedangkan untuk komunikasi dengan Pak Yerri (eks kabid di Dinas PUPR Malut, red) itu mengenai tata ruang, karena di sana Proyek Strategi Nasional (PSN) di mana salah satu syarat yakni tata ruang. Saya hanya mengurus izin kawasan industri. Tapi setelah itu dalam proses resign saya limpahkan ke tim yang menggantikan saya. Kita tidak punya kepentingan revisi RTRW," ungkapnya.

Ia menambahkan, Kawasan Industri harus disesuaikan dengan RTRW di daerah.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Baca Juga