Perkara
4 Bos Tambang Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara

"Itu ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23. Ini menjadi dasar untuk perubahan RTRW sesuai PSN (Proyek Strategi Nasional)," katanya.
Sedangkan, Hotbataham menjelaskan, pengurusan IPPKH ada di pusat. Pemda hanya memberikan rekomendasi.
"Saya baru bergabung tahun 2023 itu sudah selesai semua," ucapnya.
Ia bilang, pertemuan yang diinisiasi dengan pemprov hanya untuk mengonfirmasi data. Dalam pertemuan itu sudah ada persamaan dan tidak ada hambatan-hambatan.
"Saya tidak mengetahui jelas terkait pembangunan jembatan," katanya.
Sementara pertemuan dengan Daud Ismail (eks Kadis PUPR) dan Yerri di Jakarta, ia mengaku hanya kebetulan karena mereka sedang ada kegiatan.
"Kemudian Pak Yerri mengundang kita untuk bertemu. Kalau mereka tidak di Jakarta kita akan datang ke Ternate. Tapi karena Pak Daud dan Yerri membawa tim jadi kita langsung bertemu di Jakarta," akunya.
Rifan saksi lainnya juga mengungkapkan, sekitar tahun 2021 Stevi memintanya mencetak surat, namun isinya tidak begitu diingatnya.
"Usai print saya langsung taruh di meja," tandasnya.
Komentar