Pilwako Ternate
Dua ASN Diam-diam Ambil Formulir di DPC Gerindra Ternate

Dalam Undang-Undang ASN junto Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai ASN sudah mengatur larangan ASN untuk berpolitik praktis. Setiap ASN yang terlibat politik, maka patut diberikan sanksi etik maupun disiplin.
Pelanggaran kode etik dimaksud sebagaimana dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Selain itu, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Cara membuat laporan ke KASN sekarang ini sudah gampang, cukup dengan online sudah diketahui KASN. Jika laporan ini diterima pemerintah pusat, mereka pasti mendapat sanksi tegas,” tandasnya.
Komentar