Kekerasan Seksual
Graal Soroti Kinerja Penegak Hukum atas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Maluku Utara

Dengan ini, menurutnya, tentu tidak dibenarkan jika para penegak hukum menggunakan kacamata kuda (misal hanya mengacu pada KUHP). Juga tidak ada alasan bagi mereka untuk abai menyelesaikan kasus ini.
Laki-laki yang akrab disapa Dr. Graal ini menjelaskan bahwa UU TPKS terbilang istimewa. Regulasi ini begitu mengakomodasi perempuan berhadapan dengan hukum dan menjunjung keberpihakan pada perempuan sebagai korban. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pemenuhan alat bukti, pelindungan, pemulihan, dan lainnya.
“Saya sering mendengar, sebelum ada UU TPKS ini, pada saat proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan, perempuan korban kerap mendapat perlakuan intimidatif dan diskriminatif melalui pertanyaan atau sikap dari mereka yang bertugas. Perempuan korban menjadi korban lagi (victimized victim),” tambah Dr. Graal.
Menurutnya, karena itulah UU TPKS (Pasal 21) mengatur bahwa penyidik (dari Kepolisian), penuntut umum (dari Kejaksaan), dan hakim yang menangani kasus kekerasan seksual haruslah mereka yang punya integritas dan kompetensi, juga telah mengikuti pelatihan terkait penanganan kasus jenis ini. Atau setidaknya, mereka telah berpengalaman menangani kasus jenis ini. Berperspektif hak asasi manusia (HAM) dan berperspektif korban menjadi kunci. Adalah pengabaian terhadap hukum jika masih didapati perempuan korban mengalami tindakan bernuansa intimidatif dan diskriminatif dari oknum pihak yang berwenang.
“Keistimewaan UU TPKS lainnya adalah terkait alat bukti (Pasal 25). Dua (2) alat bukti cukup untuk memproses kasus secara hukum ke pengadilan. Barang bukti berupa keterangan saksi bisa dianggap satu (1) alat bukti. Perlu ditambah satu (1) alat bukti lainnya, misalnya surat keterangan ahli (psikolog, psikiater, dan lainnya), rekam medis, atau lainnya” jelas Dr. Graal.
Korban pun tidak semestinya diberatkan untuk mengumpulkan bukti. Pengumpulan bukti yang dibutuhkan adalah tugas Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan begitu, tidak ada lagi kesan “mempersulit” pemprosesan kasus dengan alasan klasik—tidak ada bukti.
Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab mitra halmaherapost.com melalui kerja sama yang telah disepakati bersama. Redaksi halmaherapost.com tidak terlibat dalam proses produksi.
Komentar