Cek Fakta
[SALAH] KPK Tuntut Sang Kyai 20 Tahun Penjara

Ternate - Penyebaran hingga produksi berita hoaks masih marak terjadi, baik melalui media sosial maupun daring lewat konten pemberitaan.
Bahkan, pelakunya sendiri bukan hanya berasal dari kalangan awam, namun juga dari jurnalis profesional.
Hal tersebut seperti dalam pemberitaan salah satu media daring sinarmalut.com, yang ditayangkan pada 15 Mei 2024. Dimana menuliskan judul 'KPK Tuntut Sang Kyai 20 Tahun Penjara'.
Sang Kyai yang dimaksudkan adalah Abdul Gani Kasuba atau AGK, Gubernur Nonaktif Maluku Utara yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus OTT KPK.
Berita tersebut juga mendapat respons dari banyak pihak saat disebar melalui media sosial, salah satunya WhatsApp.
CEK FAKTA
Untuk memastikan kebenaran terkait pemberitaan tersebut, halmaherapost.com melalukan penelusuran, salah satunya memastikan fakta persidangan.
Sesuai fakta persidangan, judul 'KPK Tuntut Sang Kyai 20 Tahun Penjara' belum bisa dibenarkan. Karena, sidang yang dilakukan pada 15 Mei 2024 itu agendanya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukanlah tuntutan.
Sementara 20 Tahun Penjara yang dialamatkan ke Sang Kyai itu bukanlah tuntutan, melainkan ancaman pidana, sesuai dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Andri Lesmana.
Dalam dakwaan itu, Andri menyampaikan bahwa sesuai perbuatan yang dilakukan AGK, terdakwa diancam pidana dalam pasal 12B juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
KESIMPULAN
Sesuai hasil Cek Fakta, dapat disimpulkan bahwa berita dengan judul KPK Tuntut Sang Kyai 20 Tahun Penjara' adalah keliru.
Untuk itu, publik kiranya dapat memverifikasi setiap informasi maupun berita, sebelum dipublikasikan. Sehingga, dapat meminimalisir penyebaran informasi yang tidak benar.
Komentar