Pileg 2024
MK Terima Gugatan NasDem: KPU Morotai Bilang Begini

Morotai - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas, mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menerima gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) dari DPD Partai NasDem Pulau Morotai terkait TPS 02 di Desa Tanjung Sale, Kecamatan Morotai Utara.
"Gugatan Partai NasDem diterima dan sidangnya dilanjutkan oleh MK. Namun, jadwal sidang selanjutnya masih menunggu dari MK," ungkap Irwan pada Rabu, 22 Mei 2024, di Morotai.
Baca juga:
Lankah Pj Gubernur Maluku Utara Mengakhiri Drama Penolakan Hasil Assesmen 6 OPD
Cek Fakta: Klaim Syahril, PSSI Sebut Gelora Ternate Tak Layak Bikin Pertandingan Level Nasional
Petani di Morotai Ditemukan Tewas, Begini Pengakuan Sang Anak
Irwan menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pileg yang diterima oleh MK tidak hanya terjadi di Morotai, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Maluku Utara.
"Bukan hanya di Morotai, tetapi di beberapa kabupaten lain di Maluku Utara yang memasukkan gugatan ke MK juga diterima untuk dilanjutkan sidang," ujarnya.
Komentar