Kasus Pembunuhan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Petani Kopra di Morotai Mengungkap Fakta Mengerikan

Rekonstruksi Perkara Kasus Pembunuhan Petani Kopra Di Morotai Oleh Satreskrim Polres Morotai || Foto: Maulud/Halmaherapost.com

Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang bisa juga seumur hidup karena pelanggaran berlapis.

"Kami akan melapis pasal untuk perencanaan seksual, sehingga hukumannya bisa lebih berat," tambahnya.

Setelah rekonstruksi, polisi akan melengkapi administrasi dan menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan.

Istri korban, Kristiyani Nofani Hanca, menyatakan bahwa adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi sudah tepat.

"Adegan tadi itu pas, itu benar semua," katanya. Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga