Agraria
Hutan Halmahera Terancam: SIEJ Maluku Utara Bahas Deforestasi dan Kejahatan Lingkungan

Sementara Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Malut, Achmad Zakih, menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat yang ugal-ugalan berdampak pada pemerintah daerah.
“Kita di daerah yang mendapat tekanan apalagi sudah ada 2 PSN yang beroperasi. BPKHTL Wilayah VI Manado yang melakukan analisis citra dan laporan hasil penafsiran citra pada 2022 yaitu membanding tutupan lahan hutan dan nonhutan,” jelas Achmad.
Dia menjelaskan, Maluku Utara didominasi hutan dengan presentasi 62 persen tutupan hutan dan tersebar merata di 10 daerah kecuali Kota Ternate.
“Dari 10 kabupaten 9 daerah umumnya rasio tutupan lahan berhutan lebih tinggi sementara ternate itu sebaliknya. Angka deforestasi di Malut itu 3.257,97 hektar yang didominasi oleh pertambangan, 40,40 persen dari total deforestasi dan tertinggi di Halteng, 9,200,02 hektar,” papar dia.
Di Halteng tutupan lahan kategori pertambangan 5 ribu hektar.
“Itu sudah cukup besar angkanya,” lanjutnya.
Sehingga yang perlu sama-sama dipahami, untuk penambahan luas kawasan industri sudah merambah sampai ke Patani dengan 22 ribu hektar dalam usulan. Bahkan, pihaknya juga menemukan daerah, kenyataan di lapangan ada yang perlu sama-sama dibenahi. Apabila ada kawasan hutan sekarang sudah dicet merah dengan label milik ini dan itu.
“Ini yang kita temukan padahal itu hutan tapi sudah ditandai oleh warga,” ujar dia.
Lebih parah lagi, lanjut Achmad, praktek awal akar deforestai seperti pembalakan dan peredaran kayu illegal justru melibatkan aparat.
“Ada aturan pemerintah yang justru mengizinkan melakukan penambahan di lahan tambang kemudian juga penegakan hukum terhadap peredaran kayu illegal kami ditelepon oleh okum aparat dari Jakarta,” kata dia.
“Solusi yang dilakukan bersama adalah memberdayakan masyarakat yang menjadi pengaman dan pelindung melalui skema program ketahanan sosial,” pungkasnya.
Komentar