Pilkada 2024

Bawaslu Morotai Terbitkan Surat Penting Jelang Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle || Foto: Maulud/Halmaherapost.com

Terkait dengan netralitas, Ramla merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Ramla juga menambahkan bahwa netralitas diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota POLRI, serta Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga