Pilkada 2024
Drama di KPU Morotai: Pendaftaran Deny-Qubais Tertunda Karena Absensi Ketua Partai

Ia menjelaskan bahwa jika terdapat dokumen yang dianggap belum lengkap, maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi. Semua partai pendukung juga diwajibkan untuk mengonfirmasi persetujuan dari DPP mereka agar status pendaftaran dapat diterima.
"Setiap pendaftaran yang dilakukan di KPU Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan dari DPP partai politik. Setelah pendaftaran disetujui oleh DPP, partai tersebut akan tercatat dalam sistem. Proses berikutnya adalah verifikasi dokumen. Jika dokumen dinilai belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi," jelasnya.
Menanggapi masalah kepengurusan Partai PAN, ia menyampaikan bahwa verifikasi dan pengesahan dokumen dilakukan secara internal oleh partai tersebut, dan KPU tidak memiliki otoritas dalam proses tersebut.
"Posisi KPU adalah menerima dokumen dan melakukan verifikasi setelah dokumen diterima. Setelah proses verifikasi, akan diketahui apakah dokumen-dokumen yang diserahkan sudah lengkap atau belum. Jika ditemukan kekurangan, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi," tandasnya.
Komentar