Pilkada 2024
Paslon Bupati Morotai Diduga Manfaatkan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Ramla menjelaskan bahwa Bawaslu Morotai masih memantau apakah fasilitas tersebut juga digunakan oleh paslon lain.
"Saat ini, yang terpantau baru digunakan oleh Deny Garuda-Qubais Baba. Kami akan melihat apakah paslon lain juga menggunakan fasilitas yang sama. Jika hanya digunakan oleh satu paslon, kami akan menindaklanjuti karena aset pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik," tegas Ramla.
Larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Aturan ini melarang penggunaan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye, termasuk sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, dan peralatan lainnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar