Pilkada
Pengakuan Mengejutkan KPU Maluku Utara Soal Benny Laos yang Juga Jabat Stafsus Kepresidenan

Ia juga mengungkapkan bahwa secara normatif telah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 17 ayat 2 mengenai syarat pencalonan diri, serta PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan di pasal 14, yang menyatakan bahwa ASN, TNI, Polri, BUMN, dan anggota terpilih DPRD harus mengundurkan diri.
"Namun, tidak diatur secara spesifik bahwa staf khusus presiden harus mengundurkan diri atau tidak. Jika itu bukan jabatan formal, maka tidak perlu mengundurkan diri," tutup Reni.
Selanjutnya 1 2
Komentar