Cek Fakta
[CEK FAKTA]: Larangan Memilih Calon Kepala Daerah Beragama Selain Islam di Maluku Utara

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara 2024, beredar klaim yang menyebutkan adanya larangan memilih calon kepala daerah yang beragama selain Islam.
Klaim tersebut beredar luas di media sosial, bukan hanya Facebook, namun yang lainnya juga seperti TikTok hingga Instagram. Bahkan, terjadi saling serang antar pendukung di media sosial.
Isu ini menjadi perhatian masyarakat, terlebih karena salah satu calon gubernur berasal dari agama Kristen dan etnis Tionghoa, dia adalah Benny Laos, sebelum digantikan Istrinya Sherly Tjoanda, sementara mayoritas pasangan calon lainnya beragama Islam.
Untuk mengklarifikasi kebenaran dari klaim ini, berikut adalah fakta yang perlu diketahui:
1. Komposisi Pasangan Calon dalam Pilkada Maluku Utara 2024
Dalam Pilkada Maluku Utara 2024, terdapat 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, salah satu calon berasal dari agama Kristen, sementara pasangan calon lainnya beragama Islam. Tidak ada ketentuan hukum yang membatasi warga negara beragama Kristen untuk menjadi calon kepala daerah. Bahkan, proses pencalonan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada diskriminasi terhadap agama atau etnis calon.
2. Fakta Hukum dan Prinsip Demokrasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak untuk memilih dan dipilih, tanpa memandang agama, suku, atau latar belakang etnis.
Prinsip dasar demokrasi Indonesia adalah inklusif dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, klaim mengenai larangan memilih calon kepala daerah berdasarkan agama atau etnis sama sekali tidak berdasar.
3. Penyebaran Hoaks dan Keberagaman
Beredarnya klaim bahwa terdapat larangan memilih calon kepala daerah berdasarkan agama selain Islam, merupakan bagian dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.
4. Pentingnya Edukasi Prebunking dan Cek Fakta
Untuk mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang salah, penting bagi masyarakat untuk memahami konsep prebunking, yaitu pencegahan terhadap disinformasi sebelum menyebar.
Pemerintah, media, dan lembaga pendidikan perlu terus memberikan edukasi tentang cara memverifikasi informasi, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang tidak benar.
Kesimpulan
Isu mengenai larangan memilih calon kepala daerah beragama selain Islam di Maluku Utara adalah hoaks. Pencalonan calon gubernur Maluku Utara 2024 tetap berjalan sesuai dengan ketentuan demokrasi Indonesia, di mana setiap warga negara berhak memilih dan dipilih tanpa diskriminasi agama atau etnis.
Sebagai warga negara yang cerdas, kita diharapkan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima dan mengedepankan sikap toleransi dalam menjaga keberagaman di Indonesia.
Komentar