Administrasi Penduduk

Mengungkap Polemik Dokumen Bupati Morotai, Pj Siap Bertindak Tegas

Warga Geruduk Kantor Dukcapil Morotai || Foto: Maulud/Halmaherapost

Puluhan warga Kabupaten Pulau Morotai menggeruduk Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Senin, 22 Desember 2024.

Mereka memprotes dugaan tindakan Kepala Dukcapil, Alfret Santiago, yang membatalkan dokumen kependudukan milik Bupati terpilih, Rusli Sibua, tanpa dasar yang jelas, dan meninggalkan daerah setelah keputusan tersebut.

Dokumen kependudukan Rusli Sibua menjadi polemik setelah status pekerjaannya sebagai wiraswasta dibatalkan. Padahal, status tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, status Rusli di KTP tercatat sebagai ASN, namun telah diubah menjadi wiraswasta di era kepemimpinan Kepala Dukcapil sebelumnya, Rajak Lotar.

Namun, pada 6 Desember 2024, Alfret Santiago membatalkan perubahan tersebut melalui berita acara bernomor 470/84.a/Dukcapil/XII/2024. Tindakan ini memicu kemarahan warga, yang akhirnya memblokir akses ke Kantor Dukcapil, sehingga pelayanan publik terganggu. Warga kesulitan mengurus dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Berto Sangaji, salah satu perwakilan warga, menyebut pihaknya telah menemukan bukti surat pembatalan dokumen tersebut. Mereka meminta transparansi dari Sekretaris Dukcapil, In Ahmad, termasuk membuka buku register surat keluar.

“Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas surat ini dan apa alasan di balik pembatalan dokumen Bupati terpilih,” kata Berto.

Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, Burnawan, mengaku baru mengetahui kasus ini. Ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk membatalkan dokumen tersebut.

“Saya baru tahu hari ini. Saya sudah instruksikan Sekda dan Asisten I untuk segera memeriksa Kepala Dukcapil, Alfret Santiago. Jika terbukti bersalah, saya akan mengambil tindakan tegas,” kata Burnawan.

Burnawan juga menambahkan bahwa meskipun pengangkatan Alfret Santiago sebagai Kadis Dukcapil dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia siap menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan Alfret jika ditemukan pelanggaran.

“Berkas acara pemeriksaan (BAP) akan segera diselesaikan oleh tim di bawah pimpinan Sekda,” tutup Burnawan.

Sekretaris Dukcapil, In Ahmad, menegaskan bahwa surat pembatalan tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil Morotai.

Ia memastikan dokumen itu tidak tercatat dalam sistem administrasi, baik di register surat maupun aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Saya sudah konfirmasi dengan Kasubag Kepegawaian, dan ia juga tidak mengetahui keberadaan surat tersebut,” tegas In Ahmad.

Dalam surat klarifikasi resmi, Dukcapil menyatakan tidak bertanggung jawab atas dokumen yang beredar. In Ahmad juga mengungkapkan bahwa Alfret Santiago telah meninggalkan tugas tanpa alasan jelas sejak dilantik.

“Jika pembatalan ini dilakukan atas dasar asas contrarius actus, seharusnya ada bukti kuat dan koordinasi dengan aparatur Dukcapil,” tandas In Ahmad.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga