Pengawasan

Ratusan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen Ditemukan di Pelabuhan Ternate

Penemuan daging babi tanpa dokumen di pelabuhan A Yani Ternate. Foto: Ist

Petugas Karantina Maluku Utara menggagalkan penyelundupan lebih dari 300 kilogram daging babi ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Daging tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sehingga pihak karantina terpaksa melakukan penahanan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit hewan berbahaya seperti PMK dan Demam Babi Afrika (ASF).

Informasi yang diterima halmaherapost.com, penemuan ini bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap kapal KM. Venecian, yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Petugas menemukan 10 boks berisi daging babi dan produk hewan lainnya yang disimpan di beberapa lokasi di kapal.

Dari total 10 boks tersebut, 5 boks ditemukan di dapur kapal dengan total 250 kilogram daging babi, 3 boks di bagian belakang kapal berisi 75 kilogram daging babi yang dicampur dengan 21 kilogram bakso ikan, dan 2 boks di dek 1 berisi 30 kilogram daging bebek.

Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 Januari 2025, menyebutkan bahwa pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan tidak melaporkan keberadaan komoditas tersebut kepada petugas karantina di pelabuhan asal maupun tujuan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Demam Babi Afrika (ASF). Maluku Utara saat ini merupakan zona hijau PMK dan belum terdapat kasus ASF. Oleh karena itu, lalu lintas hewan rentan dan produknya dari zona merah dilarang masuk ke wilayah zona hijau," jelas Willy.

Penanganan terhadap barang tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK.

Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh komoditas yang ditemukan telah dikenai tindakan karantina berupa penolakan dan dikembalikan ke tempat asal. Pemilik juga telah dimintai keterangan, diberikan pembinaan, serta teguran secara tertulis.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga