Kasus

Geledah Kantor Mandala Finance, Polisi Bongkar Skandal Korupsi di Dispar Morotai

Satreskrim Polres Pulau Morotai saat melakukan penggeledahan kantor Mandala Finance Morotai. Foto: Maulud

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan penggeledahan di kantor PT. Mandala Finance, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Penggeledahan ini bertujuan untuk menyita dokumen yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pariwisata (Dispar) Morotai tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan karena PT. Mandala Finance diduga menyembunyikan barang bukti yang diminta oleh penyidik.

"Kami melakukan penggeledahan di kantor PT. Mandala Finance karena ada dokumen yang perlu kami sita untuk kelancaran proses penyidikan," ujar Iptu Ismail.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik sepeda motor yang dibeli oleh tersangka berinisial AT dengan uang hasil korupsi. Setelah membeli kendaraan tersebut, AT kemudian menggadaikan BPKB-nya ke PT. Mandala Finance.

"Setelah membeli satu unit motor, BPKB-nya digadaikan ke PT. Mandala. Itu yang kami minta untuk diserahkan, namun PT. Mandala tidak memberikan konfirmasi atau menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik," lanjutnya.

Iptu Ismail menjelaskan bahwa sebelumnya Satreskrim telah melayangkan surat resmi kepada PT. Mandala Finance, disertai dengan penetapan sita dari Pengadilan Tobelo. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.

Selain itu, penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Kepala Cabang PT. Mandala Finance di Tobelo, tetapi surat tersebut tidak diindahkan.

"Karena itu, kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pariwisata Morotai pada tahun anggaran 2023," tegasnya.

Iptu Ismail juga menegaskan bahwa jika PT. Mandala Finance tetap tidak menyerahkan dokumen yang diminta, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Itu jelas tindak pidana karena mempersulit proses penyidikan, apalagi jika terkait dengan kasus korupsi. Ada pasal hukumnya sendiri untuk hal ini," tambahnya.

Ia juga memperingatkan bahwa jika Kepala Cabang PT. Mandala Finance terus mengabaikan surat panggilan dari penyidik, maka Satreskrim Polres Morotai tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya jemput paksa.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap aliran dana dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Morotai.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga