Aset
209 Kendaraan Pemda Morotai Disorot! Penarikan Besar-Besaran Dimulai dari Dinas PU-PR

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai tercatat memiliki 209 aset kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, serta alat berat. Aset-aset tersebut dibeli sejak 2011 hingga 2024 dan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Ismail Saleh, mengungkapkan bahwa sebagian besar aset kendaraan Pemda masih digunakan untuk pelayanan publik. Oleh karena itu, proses penarikan aset harus mempertimbangkan fungsi kendaraan tersebut.
"Ada beberapa kendaraan yang masih difungsikan, seperti mobil bus sekolah, pariwisata, dan bus protokoler untuk pelayanan khusus. Jadi, kami tidak bisa langsung menariknya," ujar Ismail kepada media.
Namun, ia menegaskan bahwa prioritas penarikan aset akan difokuskan pada Dinas PU-PR, terutama kendaraan alat berat. Hingga saat ini, dari total 209 unit kendaraan, sebanyak 24 unit telah ditarik. Rinciannya meliputi 6 unit alat berat, 10 unit dump truck, 1 unit tronton, dan 7 unit mobil roda empat.
Berdasarkan data yang dikantongi Halmaherapost.com, Kamis, 20 Maret 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi instansi dengan jumlah aset kendaraan terbanyak, yakni 108 unit. Rinciannya meliputi 29 unit mini bus, 28 unit micro bus, 24 unit pick up, 5 unit kendaraan angkutan barang, 1 unit kendaraan dinas bermotor perorangan, serta 1 unit mobil yeengler/trailer.
Di posisi kedua, Sekretariat Daerah (Setda) memiliki 32 unit kendaraan, terdiri dari 4 unit mobil sedan, 2 unit jeep, 11 unit mini bus, dan 17 unit kendaraan bermotor perorangan.
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) berada di urutan ketiga dengan 29 unit aset bergerak, di antaranya 21 unit mobil ambulans, 2 unit mobil jenazah, 1 unit mini bus, 1 unit mobil kesehatan masyarakat, 1 unit mobil penerangan darurat, 1 unit mobil monitoring frekuensi, 1 unit micro bus, dan 1 unit mobil logistik/personel.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) menempati posisi keempat dengan 19 unit kendaraan, yang sebagian besar berupa alat berat, seperti 3 unit bulldozer, 1 unit excavator, serta 4 unit truck crane.
Sekretariat Dewan (Sekwan) berada di urutan kelima dengan 8 unit kendaraan, dengan rincian 3 unit mobil sedan, 3 unit mini bus, 1 unit mobil visual mini, dan 1 unit kendaraan dinas bermotor perorangan.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki 7 unit kendaraan, di antaranya 1 unit mobil monitoring frekuensi, 4 unit truk sampah, 1 unit bulldozer, dan 1 unit crawler excavator dengan attachment.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memiliki 4 unit aset bergerak, yaitu 1 unit truck crane dan 3 unit mobil tinja.
Sementara itu, beberapa instansi hanya memiliki masing-masing 2 unit kendaraan, seperti:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): 1 unit kendaraan bermotor perorangan dan 1 unit mini bus.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): 1 unit mobil monitoring frekuensi dan 1 unit truk dengan attachment.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): 1 unit mini bus dan 1 unit kendaraan bermotor perorangan.
- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP): 2 unit kendaraan bermotor angkutan barang.
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD): 2 unit mobil ambulans.
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP): 2 unit mobil pemadam kebakaran.
Adapun instansi yang hanya memiliki 1 unit kendaraan, yakni:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): 1 unit mobil visual mini.
- Dinas Sosial: 1 unit mobil monitoring frekuensi.
- Dinas Perpustakaan Daerah: 1 unit mobil perpustakaan keliling.
Komentar