Tunjangan Hari Raya
Sabar… Pencairan THR ASN di Halmahera Timur Tertunda, Bupati Bilang Begini!

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Halmahera Timur harus bersabar lebih lama.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, terpaksa tertunda tanpa kepastian pencairan karena terkendala administrasi.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyatakan bahwa penundaan ini terjadi akibat revisi laporan keuangan daerah yang masih dikerjakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Inspektorat.
Dokumen keuangan tersebut harus selesai sebelum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara pada 20 Maret.
"Kami belum dapat mencairkan THR karena laporan keuangan masih dalam tahap revisi oleh BPKAD dan Inspektorat. Jadi mohon bersabar," kata Ubaid, Rabu 19 Maret 2025.
Menurutnya, revisi laporan keuangan yang melibatkan seluruh tim, termasuk Sekretaris Daerah Ricky CH Ricfhat sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan data sebelum dokumen final diserahkan.
"Kami targetkan pencairan THR dilakukan dalam waktu satu minggu setelah laporan keuangan dinyatakan final," tandasnya.
Komentar