Keuangan Daerah

Kejari Halmahera Selatan Pulihkan Rp32,5 Miliar Dana Daerah dalam Dua Bulan

Wajah Halmahera Selatan dari udara || Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp32,5 miliar lebih hanya dalam waktu Januari hingga Februari 2025.

Pemulihan ini dilakukan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan menjadi capaian tertinggi di antara seluruh Kejari di Maluku Utara.

"Jumlah pemulihan ini merupakan yang terbesar dibanding Kejari lain di Maluku Utara. Ini menjadi bukti kerja keras tim dalam membantu daerah mendapatkan kembali haknya," ujar Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, Jumat 21 Mare 2025.

Menurut Ahmad, dana yang berhasil dipulihkan berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya menjadi utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemkab Halmahera Selatan. DBH tersebut bersumber dari beberapa pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, serta Pajak Air Permukaan.

"Tunggakan ini sudah terjadi sejak 2022 hingga 2024, dan akhirnya kami berhasil menyelesaikannya lewat proses negosiasi yang konstruktif dengan Pemprov Maluku Utara," jelas Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas Kejari Halsel dalam mengembalikan hak keuangan daerah.

"Ini bukan sekadar angka, tapi juga tentang kepercayaan publik. Kami ingin memastikan setiap dana yang menjadi hak daerah benar-benar dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa capaian ini menunjukkan kinerja optimal Kejari Halsel di berbagai bidang, termasuk Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, serta Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum terdepan akan terus membangun kepercayaan publik dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga