1. Beranda
  2. Headline
  3. Kabar
  4. Kades

BPJS Ketenagakerjaan

Gegara Ini! Puluhan Desa di Halmahera Selatan Bakal Diperiksa Kejari

Oleh ,

Kejaksaan Negeri, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyoroti 36 kepala desa yang belum merealisasikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dana bagi hasil desa seharusnya digunakan untuk membayar iuran tersebut.

Kepala Kejari, Ahmad Patoni, Selasa 25 Maret 2025, menegaskan pihaknya akan memanggil para kades setelah Lebaran Idulfitri guna dimintai keterangan. Langkah ini diambil setelah rapat monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Halsel pada 24 Maret 2025.

Dari total 249 desa di Halsel, sebanyak 218 desa telah mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara 214 desa mencakup pekerja rentan. Namun, masih ada desa yang belum mendaftarkan perangkatnya sama sekali atau hanya sebagian.

Data menunjukkan, manfaat klaim jaminan kematian bagi perangkat desa dan pekerja rentan telah mencapai lebih dari Rp2,8 miliar. "Ketidakpatuhan masih menjadi persoalan serius," kata Ahmad.

Kejari Labuha menegaskan komitmennya mengawal dan mengawasi kepatuhan para kepala desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.

Berikut 36 desa yang bakal dipanggil Kejari Labuha:

  1. Desa Labuha (Kec. Bacan)
  2. Desa Suma Tinggi (Kec. Bacan)
  3. Desa Tawabi (Kec. Bacan Barat)
  4. Desa Geti (Kec. Bacan Barat Utara)
  5. Desa Kokotu (Kec. Bacan Barat)
  6. Desa Kusubibi (Kec. Bacan Barat)
  7. Desa Bori (Kec. Bacan Timur)
  8. Desa Sayoang (Kec. Bacan Timur)
  9. Desa Kaireu (Kec. Bacan Timur)
  10. Desa Tabajaya (Kec. Bacan Timur Selatan)
  11. Desa Jibubu (Kec. Gane Barat Selatan)
  12. Desa Wayaua (Kec. Bacan Timur Selatan)
  13. Desa Tutupan (Kec. Bacan Timur Tengah)
  14. Desa Tawabi (Kec. Gane Barat Selatan)
  15. Desa Wosi (Kec. Gane Timur)
  16. Desa Foya Tobaru (Kec. Gane Timur)
  17. Desa Matuting (Kec. Gane Timur Tengah)
  18. Desa Bisui (Kec. Gane Timur Tengah)
  19. Desa Tagia (Kec. Gane Timur Tengah)
  20. Desa Marituso (Kec. Kasiruta Timur)
  21. Desa Karamat (Kec. Kayoa)
  22. Desa Jeret (Kec. Kasiruta Timur)
  23. Desa Kasiruta Dalam (Kec. Kasiruta Timur)
  24. Desa Kurungan (Kec. Kepulauan Joronga)
  25. Desa Yomen (Kec. Kepulauan Joronga)
  26. Desa Ngute-Ngute (Kec. Kayoa Selatan)
  27. Desa Akedabo (Kec. Mandioli Utara)
  28. Desa Pasir Putih (Kec. Kayoa Selatan)
  29. Desa Jikotamo (Kec. Obi)
  30. Desa Bahu (Kec. Mandioli Selatan)
  31. Desa Air Mangga Indah (Kec. Obi)
  32. Desa Wayaluar (Kec. Obi Selatan)
  33. Desa Alam Kenanga (Kec. Obi Barat)
  34. Desa Loleo (Kec. Obi Selatan)
  35. Desa Pasir Putih (Kec. Obi Utara)
  36. Desa Liboba Hijrah (Kec. Joronga)

Kejari Labuha menegaskan tidak akan menoleransi kepala desa yang mengabaikan kewajiban ini.

"Langkah hukum siap ditempuh jika para kades tak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan," tandas Ahmad.

Berita Lainnya