Remisi
51 Warga Binaan Lapas Labuha Terima Remisi Idul Fitri 1446 H

Sebanyak 51 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha menerima remisi khusus dalam perayaan Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Kepala Lapas Labuha, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pengajuan remisi tersebut telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Sebanyak 51 warga binaan telah kami ajukan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri dari total 98 warga binaan,” ujarnya saat ditemui Halmaherapost.com di ruang kerjanya, Rabu, 26 Maret 2025.
Dari total warga binaan, 47 orang tidak mendapatkan remisi dengan berbagai alasan. Rinciannya, tujuh orang beragama Kristen, tiga orang menjalani subsider, dua orang mendapat remisi susulan, tiga orang belum menjalani enam bulan hukuman, dua orang menjalani pidana di bawah enam bulan, 24 masih berstatus tahanan, dan lima dikenai hukuman disiplin (Register F).
Supriyanto menambahkan bahwa besaran remisi bagi 51 warga binaan bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 10 orang mendapatkan remisi 15 hari, 32 orang mendapat remisi satu bulan, dan sembilan orang menerima remisi satu bulan 15 hari,” jelasnya.
Komentar