Perhubungan

Tiket Subsidi Arus Balik Lebaran 2025 Halmahera Selatan Tersedia

Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut UPP Kelas II Babang, Halmahera Selatan. Foto: Din

Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengumumkan pemberlakuan subsidi tiket arus balik Lebaran 2025.

Subsidi tiket ini berlaku mulai 6 hingga 9 April 2025, dengan kuota terbatas. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan subsidi sebesar 50 persen dari harga tiket normal, dan pemudik diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut UPP Kelas II Babang, Murhidin Harisi, saat ditemui menjelaskan, pemberlakuan subsidi tiket arus balik pemudik oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dimulai pada tanggal 06 April hingga 09 April 2025.

Lebih lanjut, menurutnya, skema subsidi tiket arus balik tersebut telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi dengan cara pembagian kuota kepada pemudik yang berhak menerima subsidi, yang disesuaikan dengan kapasitas kapal masing-masing.

"Skema pembagian kuota ini telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi, dengan cara membagikan kuota kepada pemudik arus balik yang berhak mendapatkan subsidi tiket, sesuai dengan kapasitas kapal masing-masing," tutur Murhidin.

Murhidin juga menjelaskan, terkait dengan subsidi tiket arus balik Lebaran, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan menetapkan subsidi sebesar 50 persen dari harga tiket normal.

"Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan menetapkan subsidi tiket untuk arus balik Lebaran sebesar 50 persen dari harga tiket normal. Berdasarkan kebijakan ini, kami melaksanakan rapat bersama agen tiket, baik di Babang maupun di Kupal, untuk menyepakati harga tiket subsidi yang disetujui sebesar Rp 85.000, dari harga tiket normal yang sebesar Rp 165.000. Dengan syarat, setiap orang yang membeli tiket harus membawa identitas diri berupa KTP atau KK," ungkap Murhidin.

Menurut Murhidin, jika jumlah tiket subsidi yang telah terjual habis, maka penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan dengan kapal tersebut harus membeli tiket dengan harga normal. Dia menambahkan, pelayanan terkait subsidi tiket akan disesuaikan dengan jumlah tiket yang terjual, dan jika tiket subsidi telah habis, maka pelayanan untuk subsidi tiket akan dihentikan.

Berikut adalah jumlah kuota tiket subsidi arus balik Lebaran berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara No. 500.12.17.1/345/DISHUB, perihal Koordinasi dan Pengawasan Bersama Pelaksanaan Arus Balik Bersubsidi Lebaran Tahun 2025:

Untuk kapal rute Babang-Ternate, di antaranya: Kapal Bunda Maria: kuota 378, KM Satria Ekspres: kuota 285, KM Marin Teratai: kuota 293, KM Mekar Teratai: kuota 300. Kemudian, untuk rute Pelabuhan Kupal-Ternate, yakni: KM Permata Bunda: kuota 360.

Sementara untuk rute Pelabuhan Jikotamo/Laiwui-Jojame-Kupal-Ternate, di antaranya: KM Sumber Raya 05: kuota 350, KM Obi Permai: kuota 317, KM Intim Teratai: kuota 350, KM Ajul Safikran: kuota 159, dan KM Elizabeth III: kuota 256.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga