Pemerintahan

BKN Restui, Gubernur Sherly Segera Lakukan Rotasi Besar di Pemprov Maluku Utara!

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, saat memimpin Apel Perdana || Foto: Ist

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui sebagian usulan rotasi jabatan yang diajukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Diketahui, dengan persetujuan ini, Pemprov Maluuku Utara akan segera merombak struktur pimpinan OPD tanpa menambah jabatan baru, sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur.

Gubernur Sherly menyampaikan bahwa proses rotasi jabatan akan segera dilaksanakan setelah 50 persen dari usulan rotasi yang diajukan telah mendapat persetujuan teknis dari BKN.

“Uji kompetensi sudah kami lakukan sejak Oktober 2024, dan usulan mutasi telah kami serahkan ke BKN. Dari jumlah tersebut, setengahnya telah disetujui dan sisanya masih dalam proses menunggu persetujuan,” ujar Sherly kepada wartawan di Bela Hotel, Ternate, pada Jumat, 11 April 2025.

Ia bilang bahwa pelantikan pejabat yang telah mendapatkan persetujuan dari BKN akan dilaksanakan pada bulan April ini. Ia menegaskan, rotasi hanya dilakukan antar-OPD dan tidak melibatkan penambahan jabatan baru.

“Tidak ada penambahan jabatan baru. Kami hanya memindahkan pejabat dari satu OPD ke OPD lain berdasarkan hasil uji kompetensi dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, menjelaskan bahwa uji kompetensi telah dilaksanakan pada 28 Oktober 2024 terhadap 38 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rotasi jabatan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, yang memberikan kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembinaan berdasarkan hasil penilaian kompetensi.

“Ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam penataan birokrasi. Uji kompetensi dilakukan untuk mengukur potensi dan kinerja pejabat, agar proses mutasi tidak dilakukan secara serampangan,” jelas Miftah.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga