Perlindungan Nelayan

Pemda Halmahera Timur Batasi Jalur Tongkang Tambang! Nelayan Akhirnya Dilindungi!

Sekretaris Daerah, Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat memimpin rapat dengan OPD terkait dan perwakilan tambang || Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi menetapkan penyesuaian jalur pelayaran kapal tongkang milik perusahaan tambang agar tidak tumpang tindih dengan zona perlindungan nelayan. Penyesuaian ini menyasar seluruh perusahaan tambang yang melintasi perairan Haltim.

Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, menjelaskan keputusan ini diambil untuk menyeimbangkan kepentingan investasi pertambangan dengan perlindungan terhadap mata pencaharian nelayan lokal.

"Pemkab menyadari pentingnya investasi, tetapi perlindungan nelayan juga tidak boleh dikesampingkan. Jalur kapal tongkang harus disesuaikan agar tidak masuk ke zona perlindungan nelayan sejauh 0 sampai 6 mil dari garis pantai," kata Ricky kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Ricky menambahkan, nelayan juga diimbau untuk tidak beraktivitas terlalu dekat dengan area jetty milik perusahaan, demi menghindari gangguan terhadap operasional pelabuhan industri.

"Dengan kesepakatan ini, kami berharap aktivitas 'fishing' nelayan tetap berjalan aman dan nyaman tanpa bersinggungan dengan jalur kapal tambang," jelasnya.

Rapat yang memutuskan kebijakan tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Haltim dan dihadiri oleh KUPP Buli, Dinas Perikanan Maluku Utara, Dinas Perhubungan Maluku Utara, DPMD Haltim, serta seluruh perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Haltim.

Penulis: Aan Fadlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga