Perkara

Polisi Segera Panggil Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Angkat di Halmahera Utara

Polres Halmahera Utara. Foto: harianhalmahera.com

Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara kini menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak angkat di Kecamatan Tobelo.

Kasus ini melibatkan pria berinisial RRT alias Risno (40), yang diduga telah memerkosa anak angkatnya secara berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Ironisnya, pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan karena rasa kasih sayang terhadap korban.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan saat ini kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Terduga pelaku dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Setelah itu, kami akan menggelar perkara guna meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Iptu Sofyan saat dikonfirmasi pada Senin, 14 April 2025.

Ia menambahkan, jika alat bukti telah dianggap cukup dan tersangka resmi ditetapkan, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ketentuan ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara serius mengingat korban masih di bawah umur dan memiliki hubungan dekat secara keluarga dengan pelaku.

Penulis: Is
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga