Proyek

Proyek Ratusan Juta Terbengkalai, Kepala DKP Sula Akui Salah!

budidaya udang di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula || Foto: Amko/Halmaherapost

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau, mengakui adanya keterlambatan pada proyek pembangunan sarana dan prasarana budidaya udang di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.

Menurut Sahlan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala dalam pengadaan material, khususnya kayu untuk pintu air. Ia menyebutkan bahwa proyek ini juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

“Kegiatan ini memang mengalami keterlambatan karena pemesanan pintu air terkendala pada material kayu yang sulit didapat. Proyek ini juga sudah diperiksa oleh BPK,” ujar Sahlan kepada Halmaherapost.com, Senin, 14 April 2025.

Ia memastikan bahwa pekerjaan pintu air akan diselesaikan dalam waktu dekat, agar bibit udang bisa segera didatangkan untuk tahap budidaya.

“Saat ini pintu air masih dalam proses pengerjaan. Dalam satu atau dua hari ke depan, proses pemasangan sudah selesai, sehingga bibit dan pakan udang bisa segera didatangkan dan ditebar,” jelasnya.

Di lain pihak, Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Jordan Bambang, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menelusuri proyek tersebut.

Jordan menilai, alasan keterlambatan karena kendala material kayu tidak masuk akal. Menurutnya, jika pihak kontraktor dan DKP bekerja dengan baik dan berkoordinasi secara maksimal, maka proyek tidak seharusnya mengalami keterlambatan.

“Ini hanya soal material kayu. Kalau kontraktor dan dinas bisa berkoordinasi dengan baik, pekerjaan pasti selesai tepat waktu. Masa dari Desember 2024 sampai April 2025 kayu saja susah dicari? Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia juga menilai kontraktor dan dinas terkait tidak serius dalam mengerjakan proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Oleh karena itu, ia meminta APH untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

“Kami menduga ada potensi kerugian negara dalam proyek ini. APH harus turun tangan untuk menelusuri fakta-fakta di lapangan. Jangan sampai ada pekerjaan lain yang juga belum diselesaikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan sarana dan prasarana budidaya udang di Desa Man Gega dikerjakan oleh CV. BJB dengan anggaran sebesar Rp334.895.880 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024.

Penulis: Amco
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga