Pemerintah

Bupati Halmahera Selatan Ungkap Alasan TPP PPPK Belum Bisa Dibayar

Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Foto: Din

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan kini melakukan kajian terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu langkah yang diambil adalah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan dasar regulasi serta kemampuan keuangan daerah.

Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menyampaikan bahwa Pemkab tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran TPP bagi PPPK tanpa mempertimbangkan aspek regulasi dan kondisi fiskal daerah.

“Kami akan melihat kembali regulasi yang mengatur apakah PPPK memang berhak mendapatkan TPP atau tidak, karena TPP bukan sepenuhnya kebijakan kepala daerah,” ujar Bassam saat diwawancarai pada Selasa, 15 April 2025.

Menurutnya, Pemkab Halmahera Selatan juga akan menyesuaikan rencana pemberian TPP dengan kemampuan keuangan daerah, mengingat pengalihan status dari PTT ke PPPK sudah menyedot anggaran yang signifikan.

“Kita lihat dulu kekuatan fiskal daerah. Tidak mungkin jika kemampuan fiskal tidak mencukupi, lalu kita paksakan untuk memberikan TPP,” tegasnya.

Bassam menambahkan bahwa peluang bagi PPPK untuk menerima TPP tetap terbuka selama aturan yang berlaku memperbolehkan dan keuangan daerah memungkinkan.

“Karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam berdasarkan regulasi. Selain itu, konsultasi dengan BKN juga penting untuk memastikan apakah PPPK berhak menerima TPP atau tidak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Halsel memiliki sekitar 4.000 hingga 5.000 PPPK. Jumlah tersebut cukup besar sehingga penganggarannya harus diperhitungkan secara matang.

Terkait kemungkinan pembiayaan TPP melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bassam menilai hal itu kurang efektif. Menurutnya, proyeksi PAD harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak mengganggu pos anggaran lainnya yang juga penting dan rutin setiap tahun.

“Jadi kita akan tinjau dulu regulasinya di BKN, apakah memungkinkan PPPK mendapat TPP atau tidak. Lalu kita lihat lagi kemampuan fiskal daerah, sanggup atau tidak untuk menganggarkan TPP,” pungkasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga