Parlemen

DPRD Ternate Bergerak Cepat, Ranperda Strategis Segera Disahkan

Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif. Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah memfokuskan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas.

Salah satu Ranperda yang dibahas adalah perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Terbatas Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Ternate dan menjadi bagian dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Usulan ini dinilai penting karena sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bapemperda menindaklanjuti usulan Pemerintah Kota Ternate terkait perubahan status Badan Usaha Bank BPRS PT. Bahari Berkesan. Langkah ini penting karena BPRS ingin mengembangkan unit usaha dan memenuhi kaidah perbankan, sehingga perubahan menjadi Perseroan Terbatas Daerah diperlukan,” ujar Nurlela.

Selain Ranperda BPRS, DPRD juga menargetkan penyelesaian delapan Ranperda lainnya yang telah masuk dalam Prolegda. Seluruh Ranperda tersebut ditargetkan rampung dan dapat diparipurnakan pada triwulan kedua, yakni antara akhir April hingga awal Mei 2025.

“Selain Ranperda BPRS, kami menargetkan delapan Ranperda lainnya selesai dalam waktu dekat. Harapannya, semuanya bisa diparipurnakan pada triwulan kedua ini,” tambah Nurlela.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong Pemerintah Kota Ternate agar segera menyerahkan draft Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), yang hingga kini belum masuk ke DPRD.

“Kami mendesak Kasubag Hukum dan tim Hukum Pemerintah Kota Ternate untuk segera mengajukan usulan Ranperda RT/RW. Sampai saat ini, belum ada dokumen yang kami terima dari pihak eksekutif,” tutupnya.

Penulis: Ris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga