CSR
Pemda Halmahera Timur Siapkan Perda CSR Tambang, DPRD Targetkan Sahkan Tahun Ini

Perusahaan Tak Lagi Bebas Tentukan Sendiri Program CSR dan PPM
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur bersiap mengetatkan kendali terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Pengembangan serta Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan-perusahaan tambang. Aturan tersebut akan dituangkan dalam dua Peraturan Daerah (Perda) yang kini sedang digodok oleh DPRD setempat.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke, menyatakan bahwa saat ini Komisi III tengah membahas secara rinci materi kedua perda tersebut bersama mitra kerja dan tim ahli dari pemerintah daerah.
“DPRD melalui Komisi III sementara memboboti materi perda tersebut untuk kemudian disahkan,” ujar Idrus pada Sabtu 19 April 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan rapat internal pada 8 April 2025, DPRD menargetkan pengesahan dua perda itu akan dilakukan pada akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga tahun ini.
Masa sidang kedua berlangsung dari Februari hingga Mei 2025, sementara masa sidang ketiga dijadwalkan dari Juni hingga September 2025
"Jadi materi perdanya nanti komisi rampungkan dulu, kalau sudah selesai, maka bisa diparipurnakan di akhir masa sidang kedua atau awal masa sidang ketiga," pungkas Idrus.
Jika dua perda ini disahkan, maka perusahaan tambang di Halmahera Timur tak lagi bebas menyusun dan menjalankan program CSR dan PPM secara sepihak. Pemerintah daerah akan memiliki instrumen hukum untuk mengarahkan dan mengevaluasi dampak program terhadap masyarakat sekitar tambang.
Komentar