Haji 2025
CJH Halmahera Selatan Terancam Gagal Berangkat, DPRD Panggil RSUD dan Dinkes

Seorang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, terancam gagal berangkat ke Tanah Suci pada Mei 2025.
Sahar Bahar (75) divonis mengidap demensia berat oleh dokter, sehingga data kesehatannya tidak dapat diproses dalam sistem Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Labuha untuk dimintai klarifikasi terkait hasil pemeriksaan kesehatan CJH tersebut.
“Termasuk dokter yang mengeluarkan vonis demensia berat juga akan kami panggil. Insyaallah, Senin atau Selasa pekan depan kami agendakan rapat untuk meminta penjelasan,” ujarnya, Sabtu, 19 April 2025.
Menurut Muslim, surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan Sahar Bahar mengalami demensia berat perlu dikaji ulang. Sebab, menurut keterangan keluarga, yang bersangkutan hanya mengalami kesulitan mengingat tanggal dan tahun lahir saat sesi wawancara.
“Jadi kami anggap ini belum valid. Kami akan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait dalam rapat nanti. Karena keluarga menyampaikan bahwa kondisi beliau secara umum normal,” ungkapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jika vonis tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan yang menyeluruh, maka pihaknya akan meminta Dinkes dan RSUD meninjau ulang surat keterangan tersebut.
“Hal ini jelas merugikan CJH bersangkutan. Apalagi, beliau sudah mendaftar sejak 10 tahun lalu dan tahun ini mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji,” jelas Muslim.
Ia menambahkan, DPRD secara kelembagaan menyayangkan kejadian ini dan meminta pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengawal proses pemeriksaan kesehatan para jemaah haji.
“Saya kira pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal keberangkatan jemaah sampai ke Tanah Suci. Maka vonis seperti ini harus benar-benar dipertimbangkan dan dikaji secara cermat,” tutupnya.
Komentar