Tambang

Warga Keluhkan Penutupan Tambang, Minta Bupati Halmahera Selatan Buka Akses Izin

Aktivitas pertambangan emas di Halmahera Selatan. Foto: Ist

Sejumlah warga penambang di Pulau Obi mengungkapkan kekecewaannya menyusul adanya penutupan dua lokasi tambang emas ilegal oleh tim gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan.

Mereka mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, untuk membuka akses perizinan tambang agar masyarakat bisa kembali beraktivitas secara sah.

Salah satu warga penambang, Sarna Hi. Masud, mengaku kecewa dengan tindakan penutupan tersebut. Ia berharap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, dapat membantu membuka akses legalitas tambang agar masyarakat bisa beraktivitas secara sah.

Sarna menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aturan yang ada, namun ia berharap pemerintah bisa memfasilitasi mereka dalam mengurus izin agar bisa menambang dengan tenang dan sah.

“Kami tidak menolak aturan. Tapi kami berharap pemerintah bisa bantu kami urus izin agar bisa menambang dengan tenang. Kami ini hanya rakyat kecil yang cari makan,” ujar Sarna kepada media, Sabtu, 19 April 2025.

Sarna juga menyoroti kurangnya kejelasan mengenai skema perizinan tambang rakyat di wilayah Obi. Menurutnya, banyak warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, dan sudah beberapa tahun terakhir mereka bergantung pada kegiatan ini.

“Kalau memang harus ada izin, ya kami siap urus. Tapi tolong dibantu difasilitasi. Jangan cuma ditutup tanpa solusi,” tambah Sarna.

Lebih lanjut, Sarna menyampaikan bahwa pembangunan masjid di daerah tersebut juga masih dalam tahap awal. Ia berharap pembukaan kembali akses tambang dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat, termasuk kelanjutan pembangunan masjid yang sangat diharapkan oleh warga.

“Apalagi saat ini pembangunan masjid masih pada tahap awal, sementara harapan besar jika tambang ini dibuka kembali, bisa memberikan manfaat bagi banyak orang, termasuk kelanjutan pembangunan masjid,” tutupnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga